Rabu, 22 Mei 2019

Uliasan mengenai BKT dan UKT dari Sudut Pandang Negatif dan Positif



Dengan adanya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), kini Perguruan Tinggi Negeri PTN tidak diperbolehkan memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya dari mahasiswa.
Jadi biaya kuliahmu bisa lebih murah!
Simak lebih jelas penjelasannya
Kenali Biaya Kuliah Tunggal & Uang Kuliah Tunggal
Selamat ya buat kamu yang baru lulus dari jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat.
Buat kamu yang berencana untuk menimba ilmu lebih tinggi di bangku perkuliahan, terutama bagi kamu yang ingin kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau PTN, ada kabar baik buat kamu semua!
Pemerintah sudah menetapkan adanya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang artinya Perguruan Tinggi Negeri atau PTN tidak diperbolehkan lagi untuk memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya dari mahasiswa.

Untuk mengerti lebih jelas mengenai apa itu Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), terus baca artikel ini agar kamu dapat mengetahui informasi tentang biaya kuliahmu ya!

Pengertian Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal
Apa itu Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)?

#1 Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
Biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada suatu program studi.
Dengan demikian, biaya kuliah tunggal adalah biaya kuliah asli yang seharusnya dikeluarkan oleh mahasiswa. Perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri dan dikurangi dana bantuan dari pemerintah.

#2 Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembiayaan kuliah, dimana uang gedung, SPP, uang almamater, uang praktikum dan penunjang lain dilebur menjadi satu dan dibagi rata dalam delapan semester.
Dengan demikian, biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah nilai Biaya Kuliah Tunggal BKT yang sudah mendapatkan subsidi oleh pemerintah.
Dengan adanya Biaya Kuliah tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maka Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak diperbolehkan memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya dari mahasiswa.

Peraturan Pemerintah Mengenai Biaya Kuliah Tunggal & Uang Kuliah Tunggal
Mulai tahun ajaran 2013/2014 yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang sangat menguntungkan bagi para calon mahasiswa yang akan menimba ilmu di Perguruan Tinggi Negeri.
Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013, menggarisbawahi antara lain:
  1. Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah.
  2. Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
  3. Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013-2014.
  4. Uang Kuliah Tunggal berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi, yaitu kelompok I, II, III, IV, dan V.
  
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti no. 272/E1.1/KU/2013: tentang kisaran tarif UKT (Uang Kuliah Tunggal) penjelasan mengenai kelompok I, II, III, IV, dan V sebagai berikut:
  1. Tarif UKT kelompok yang paling rendah (Kelompok I) rentangnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat tidak mampu (misal: kuli bangunan, tukang becak, dll) misal Rp0 s.d. Rp500.000.
  2. Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok I.
  3. Untuk Kelompok III s.d V masing-masing membayar UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya, dimana Kelompok V merupakan kelompok dengan UKT tertinggi sesuai dengan program studi masing-masing.
  4. Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok II dengan rentang Rp500.000 s.d. Rp1.000.000.
Dampak dari UKT
Dibalik banyaknya perdebatan mengenai UKT ini, salah satu hal yang menjadi bahan perdebatan adalah dampak akibat peraturan UKT itu sendiri, baik itu dampak positif ataupun negatifnya. Salah satu dampak positif dari diberlakukannya UKT adalah dapat menghindarkan dari terjadinya kecurangan saat proses administrasi dan juga akan mempermudah proses pembayaran. Karena dengan sistem UKT ini kita hanya tinggal membayar satu jenis biaya saja, tanpa ada rincian biaya yang lain. Serta dengan sistem ini akan memacu mahasiswa untuk lulus lebih cepat, karena semakin terlambat lulusnya, maka biaya kuliah yang harus dibayar pun akan semakin membengkak.
Lalu dampak negatif dari berlakunya UKT adalah akan muncul rasa ketidakadilan jika dilihat dari sudut pandang besar biaya yang harus dibayar antara mahasiswa yang notabene adalah mahasiswa berduit dengan yang biasa-biasa saja. Yang mana besar biaya yang harus dibayarkan adalah sama.
Kebijakan UKT ini dirasa lebih banyak memberikan dampak negatif ketimbang dampak positifnya, seperti :
1.    Untuk PTN seperti UGM yang menggunakan sistem pembayaran berdasarkan besar gaji orang tua (di UGM disebut SPMA) apakah dengan adanya sistem UKT ini akan memudahkan calon mahasiswa baru atau malah sebaliknya?
2.    Anggaran untuk pembangunan kampus dan organisasi kemahasiswaan di awal-awal tahun pemberlakuan UKT akan dikurangi.
3.    Untuk mahasiswa yang lulus lebih dari 8 semester tentu akan mendapat kerugian padahal mungkin saja sebenarnya sisa SKS hanya tinggal sedikit, finalisasi laporan akhir yang sebenarnya tinggal beberapa bulan dan penyebab lainnya.

Dampak lain yang ditimbulkan dengan UKT pada awal tahun 2013 dana masyarakat yang bisa digalang hanyalah sekitar 30% – 40% dari tahun lalu, pendapatan dari pemerintah tidak bisa diharapkan mensubstitusi secara maksimal. Akibatnya pengelola PTN bekerja keras mengamankan proses-proses akademik, kegiatan belajar-mengajar, pelayanan akademik yang harus berjalan terus termasuk kegiatan-kegiatan Tridarma seperti penelitian/publikasi dan pengabdian pada masyarakat. PTN juga harus berpikir keras untuk menetapkan item-item kegiatan mana yang harus dicoret dari daftar anggaran.