Dengan adanya Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), kini Perguruan Tinggi Negeri PTN tidak
diperbolehkan memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya dari mahasiswa.
Jadi biaya kuliahmu bisa lebih murah!
Simak lebih jelas penjelasannya
Kenali Biaya Kuliah
Tunggal & Uang Kuliah Tunggal
Selamat ya buat kamu yang baru lulus
dari jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau
sederajat.
Buat kamu yang berencana untuk menimba
ilmu lebih tinggi di bangku perkuliahan, terutama bagi kamu yang ingin kuliah
di Perguruan Tinggi Negeri atau PTN, ada kabar baik buat kamu semua!
Pemerintah sudah menetapkan adanya Biaya
Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang artinya Perguruan
Tinggi Negeri atau PTN tidak diperbolehkan lagi untuk memungut uang pangkal dan
uang pungutan lainnya dari mahasiswa.
Untuk mengerti lebih jelas mengenai apa
itu Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), terus baca
artikel ini agar kamu dapat mengetahui informasi tentang biaya kuliahmu ya!
Pengertian Biaya
Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal
Apa itu Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan
Uang Kuliah Tunggal (UKT)?
#1 Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
Biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan
biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada suatu program studi.
Dengan demikian, biaya kuliah tunggal
adalah biaya kuliah asli yang seharusnya dikeluarkan oleh mahasiswa.
Perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) ditentukan oleh masing-masing Perguruan
Tinggi Negeri dan dikurangi dana bantuan dari pemerintah.
#2 Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan
sebagian dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggung setiap mahasiswa
berdasarkan kemampuan ekonomi.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem
pembiayaan kuliah, dimana uang gedung, SPP, uang almamater, uang praktikum dan
penunjang lain dilebur menjadi satu dan dibagi rata dalam delapan semester.
Dengan demikian, biaya Uang Kuliah
Tunggal (UKT) adalah nilai Biaya Kuliah Tunggal BKT yang sudah mendapatkan
subsidi oleh pemerintah.
Dengan adanya Biaya Kuliah tunggal (BKT)
dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maka Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak
diperbolehkan memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya dari mahasiswa.
Peraturan Pemerintah
Mengenai Biaya Kuliah Tunggal & Uang Kuliah Tunggal
Mulai tahun ajaran 2013/2014 yang lalu,
pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang sangat menguntungkan bagi para
calon mahasiswa yang akan menimba ilmu di Perguruan Tinggi Negeri.
Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013
tanggal 23 Mei 2013, menggarisbawahi antara lain:
- Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa
masyarakat dan pemerintah.
- Uang Kuliah Tunggal (UKT)
merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa
berdasarkan kemampuan ekonominya.
- Perguruan Tinggi Negeri tidak
boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain uang kuliah
tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai
tahun akademik 2013-2014.
- Uang Kuliah Tunggal berdasarkan
kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok
dari yang terendah hingga yang tertinggi, yaitu kelompok I, II, III, IV,
dan V.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti
no. 272/E1.1/KU/2013: tentang kisaran tarif UKT (Uang Kuliah Tunggal)
penjelasan mengenai kelompok I, II, III, IV, dan V sebagai berikut:
- Tarif UKT kelompok yang paling
rendah (Kelompok I) rentangnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat tidak
mampu (misal: kuli bangunan, tukang becak, dll) misal Rp0 s.d. Rp500.000.
- Paling sedikit ada 5% dari
total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok I.
- Untuk Kelompok III s.d V
masing-masing membayar UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya, dimana
Kelompok V merupakan kelompok dengan UKT tertinggi sesuai dengan program
studi masing-masing.
- Paling sedikit ada 5% dari
total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok II dengan rentang
Rp500.000 s.d. Rp1.000.000.
Dampak dari UKT
Dibalik
banyaknya perdebatan mengenai UKT ini, salah satu hal yang menjadi bahan
perdebatan adalah dampak akibat peraturan UKT itu sendiri, baik itu dampak
positif ataupun negatifnya. Salah satu dampak positif dari diberlakukannya UKT
adalah dapat menghindarkan dari terjadinya kecurangan saat proses administrasi
dan juga akan mempermudah proses pembayaran. Karena dengan sistem UKT ini kita
hanya tinggal membayar satu jenis biaya saja, tanpa ada rincian biaya yang
lain. Serta dengan sistem ini akan memacu mahasiswa untuk lulus lebih cepat,
karena semakin terlambat lulusnya, maka biaya kuliah yang harus dibayar pun
akan semakin membengkak.
Lalu
dampak negatif dari berlakunya UKT adalah akan muncul rasa ketidakadilan jika
dilihat dari sudut pandang besar biaya yang harus dibayar antara mahasiswa yang
notabene adalah mahasiswa berduit dengan yang biasa-biasa saja.
Yang mana besar biaya yang harus dibayarkan adalah sama.
Kebijakan
UKT ini dirasa lebih banyak memberikan dampak negatif ketimbang dampak
positifnya, seperti :
1. Untuk
PTN seperti UGM yang menggunakan sistem pembayaran berdasarkan besar gaji orang
tua (di UGM disebut SPMA) apakah dengan adanya sistem UKT ini akan memudahkan
calon mahasiswa baru atau malah sebaliknya?
2. Anggaran
untuk pembangunan kampus dan organisasi kemahasiswaan di awal-awal tahun
pemberlakuan UKT akan dikurangi.
3. Untuk
mahasiswa yang lulus lebih dari 8 semester tentu akan mendapat kerugian padahal
mungkin saja sebenarnya sisa SKS hanya tinggal sedikit, finalisasi laporan
akhir yang sebenarnya tinggal beberapa bulan dan penyebab lainnya.
Dampak lain yang
ditimbulkan dengan UKT pada awal tahun 2013 dana masyarakat yang bisa
digalang hanyalah sekitar 30% – 40% dari tahun lalu, pendapatan dari pemerintah
tidak bisa diharapkan mensubstitusi secara maksimal. Akibatnya pengelola PTN
bekerja keras mengamankan proses-proses akademik, kegiatan belajar-mengajar,
pelayanan akademik yang harus berjalan terus termasuk kegiatan-kegiatan
Tridarma seperti penelitian/publikasi dan pengabdian pada masyarakat. PTN juga
harus berpikir keras untuk menetapkan item-item kegiatan mana yang harus
dicoret dari daftar anggaran.